Tanah Legal Warga Keputih Timur Pompa Air

Tanah Legal Warga Keputih Timur Pompa Air

Dimulai
24 Oktober 2016
Mempetisi
Pemerintah Kota Surabaya dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 151 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Surabaya

Hingar bingar kota Surabaya dan segenap prestasi yang diraih oleh Surabaya dan Wali Kotanya,  seolah memberikan kesan Surabaya adalah kota terbaik di Indonesia untuk ditinggali. Namun tidak bagi warga Keputih Timur Pompa Air. Kehidupan warga Keputih Timur Pompa Air, diusik oleh pihak pengembang yang rakus selama 17 TAHUN !!!.

Di tanah tersebut, 117 rumah terbentang dan 448 jiwa menggantungkan hidup. Selama 17 tahun warga tinggal disana, usaha mereka untuk mendapatkan pengakuan keberadaan dan pemasangan PDAM selalu dipersulit oleh lurah setempat. Lalu kini mereka hanya dianggap sebagai warga liar yang seenaknya bertempat tinggal. Bagi kami, hal tersebut merupakan penghinaan. Mereka bertempat tinggal disana sejak tahun 1999 atas izin lurah pada zamannya. Lantas dimanakah letak kesalahan mereka hingga dianggap sebagai warga liar?

Dari sini dapat dibaca bahwa pemerintah terkesan lambat dalam menangani kasus seperti ini. Bahkan beberapa bulan lalu, Satpol PP  telah menjadi ujung tombak pihak Pakuwon untuk mengintimidasi warga setempat. Alhasil warga semakin terdesak dan mengalami beban psikis serta mental. Padahal pihak DPU Jatim pada bulan September 2016,  telah jelas mengatakan bahwa ini adalah tanah sempadan yang merupakan aset negara, dan tak pernah menjual aset mereka ke pihak manapun termasuk pakuwon.

Apabila memang sejak awal tanah tersebut milik Pakuwon, tak perlu 17 tahun lamanya mereka repot-repot mengintimidasi warga untuk keluar dari tanahnya. Namun, hingga detik ini, pihak Pakuwon tidak pernah menunjukkan bukti otentik kepada warga bahwa tanah Keputih Timur Pompa Air adalah tanahnya. 


Masalah tersebut memicu kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Surabaya bersama aliansi mahasiswa Keputih Timur Pompa Air segera bergabung dalam barisan perjuangan warga setempat. Tak ada sekat disini, perjuangan ini milik kita bersama, sebagai manusia yang sadar akan kemanusiaan. Berjuang dan melawan, karena pembangunan seharusnya tidak menggusur dan menindas manusia lainnya.

Ayo, kene butuh dukunganmu, rek!

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 151 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Pemerintah Kota Surabaya
  • Badan Pertanahan Nasional
  • Tri RismahariniWalikota Kota Surabaya